JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana praperadilan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, digelar pada Senin (4/1/2020).
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan sidang diagendakan dimulai pada pukul 09.00.
“Hakimnya Lam Akhmad Sayuti, SH, MH dan panitera pengganti Agustinus Endri V SH MH,” ungkap Suharno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 pada acara peringatan maulid Nabi Muhammad.
Habib Rizieq dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.
(ameera/arrahmah.com)