JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor, Husin menyebut semua berawal ketika Haikal cerita soal proses pemakaman lima laskar khusus Front Pembela Islam yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW.
“Betul, saya yang melaporkan,” ujar Husin yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Cerita Haikal itu, kata Husin, lantas viral usai diunggah oleh salah satu akun media sosial @wattisoemarsono yang dipolisikan juga olehnya.
Menurut Husin, cerita Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat.
“Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian. Mending kita cegah dengan cara bikin laporan walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut,” kata dia.
Haikal dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
(ameera/arrahmah.com)