JAKARTA (Arrahmah.com) – Bareskrim Mabes Polri menggelar aksi rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara terkait kasus penembakan enam Laskar FPI pada Senin (14/12/2020) dini hari.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung selama 4 jam dan memeragakan 58 adegan tersebut, polisi menyatakan bahwa empat anggota FPI yang dibawa berusaha merebut senjata dan mencekik petugas mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek, sehingga aparat menembak mereka di dalam mobil.
Menyoroti rekonstruksi tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa polisi melakukan tiga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus penembakan anggota FPI.
Adapun pelanggaran SOP pertama yang dilakukan polisi terjadi saat keempat anggota FPI yang masih hidup dimasukkan ke dalam mobil tanpa borgol, setelah dua temannya tewas. Menurut Neta hal ini sangat aneh, mengingat saat penangkapan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya saja polisi memborgolnya saat dibawa ke sel tahanan.
Pelanggaran SOP kedua yakni saat penyidik Polda Metro Jaya memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak ke dalam mobil yang berkapasitas delapan orang. Menurut Neta, hal itu adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh. Sebab jumlah penumpang mobil akan overload alias kelebihan kapasitas.
Pelanggaran SOP terakhir, kata Neta, saat anggota polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata. Sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas.
Menurut polisi, dalam mobil itu anggota FPI mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur.
“Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil,” kata Neta, sebagaimana dilansir tempo.
“IPW berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab,” imbuhnya.
IPW mendesak Komnas HAM dan Komisi III DPR untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang. Jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak perlu pembentukan tim tersebut, Neta menganggap Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan. (rafa/arrahmah.com)