JAKARTA (Arrahmah.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil dalam kasus kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), lansir Okezone.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sebelumnya, Kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.
“Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib,” kata Azis Yanuar, Kamis (26/11).
(ameera/arrahmah.com)