BOGOR (Arrahmah.com) – Kuasa Hukum Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya.
“Banyak keanehan-keanehan juga dalam proses penangkapan ini,” kata Juju di Mabes Polri, Kamis (3/12/2020), lansir Okezone.
Juju mengungkapkan, Maaher ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hal tersebut seuai dengan aturan KUHP Pasal 1.
“Beliau mendapatkan bukan pemanggilan lagi tapi langsung penangkapan tadi pagi jam 4 pagi dan langsung di bawa ke Bareskrim Polri di sini,” tuturnya.
“Ini jelas di proses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi karena banyak sekali mereka-mereka katakanlah dekat dengan rezim itu walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu,” lanjut Juju,
Juju hingga saat ini belum mengetahui pasti laporan yang mana sehingga Ustaz Maaher ditangkap. Namun dirinya menduga hal itu berkaitan dengan laporan pengurus Nahdlatul Ulama (NU).
“Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi,” pungkasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Maheer sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12).
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maheer ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
(ameera/arrahmah.com)