BOGOR (Arrahmah.com) – Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maheer ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020), lansir Okezone.
Argo menjelaskan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun Argo tidak merinci laporan siapa yang dimaksudkan.
“Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ujarnya.
Sebelumnya, Maheer At-Thuwailibi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Habib Luthfi bin Yahya melalui postingannya di medsos. Ustadz Maheer dilaporkan ke polisi oleh Muannas Alaidid yang mengklaim sebagai kuasa hukum Habib Luthfi Bin Yahya, pada Senin 16 November 2020.
Laporan Muannas telah diterima oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.
(ameera/arrahmah.com)