JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Negara Islam Indonesia (NII) KW9, Abdul Hakim, yang merupakan anak buah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, telah ditahan oleh oleh Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Ya betul, ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Abdul Hakim dan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan akta otentik terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto, hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan isu yang beredar terkait aktivitas gerakan NII di Al Zaytun.
Sebelumnya, Panji tidak hadir saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus yang sama hari Senin (4/7), kuasa hukum Panji, Ali Tanjung, mengatakan kliennya sedang tidak sehat dari hasil pemeriksaan dokter dan sedang menjalani rawat jalan sampai tiga hari.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa saat ini penyidik sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Panji Gumilang terkait kasus dugaan pemalsuan notulensi rapat Yayasan Pondok Pesantren Indonesia. (ans/arrahmah.com)