JENIN (Arrahmah.com) – Mantan tahanan “Israel” asal Palestina, Maher Al-Akhras, berhasil bebas dari penjara. Otoritas “Israel” membebaskan Al-Akhras pada Kamis (26/11/2020), setelah ia melakukan mogok makan selama 103 hari.
“Tekad saya telah mengalahkan pendudukan ‘Israel’,” kata Al-Akhras kepada koresponden Anadolu Agency di rumahnya yang berada di Silat Ad-Dhahr, Jenin, di Tepi Barat.
“Kami tidak memiliki senjata, tapi kami memiliki kemauan dan tekad yang kuat untuk menghadapi pendudukan dan segala kebijakan rasisnya,” ujar Al-Akhras.
“Saya melakukan mogok makan untuk mematahkan kebijakan ‘Israel’ terhadap tahanan Palestina, dan saya berhasil melakukannya. Kami tidak bisa tinggal diam menghadapi ketidakadilan mereka terhadap kami,” imbuhnya.
Ada sekitar 4.000 warga Palestina yang mendekam di penjara “Israel”, termasuk 39 wanita, 155 anak-anak dan sekitar 350 tahanan administratif.
Tahanan administratif adalah mereka yang ditahan tanpa dakwaan dan sidang untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang.
Al-Akhras telah berulangkali di tangkap oleh otoritas “Israel”.
Pada 27 Juli lalu, ia kembali ditangkap dan otoritas “Israel” memutuskan untuk memasukkannya ke penjara administratif tanpa pengadilan yang ditolak dengan keras oleh Al-Akhras, sehingga ia melakukan aksi mogok makan.
“Saya tidak akan menerima penangkapan saya meski hanya satu hari, dan saya mengatakan kepada pihak pendudukan bahwa jika mereka menangkap saya, saya akan kembali melakukan aksi mogok makan,” ujarnya.
Al-Akhras mengatakan bahwa para tahanan menjadi sasaran kejahatan paling keji yang dilakukan “Israel”. Dia juga berpesan agar masyarakat Palestina terus mendukung mereka dan bersatu untuk membebaskan mereka.
Mengenai kesehatannya setelah melakukan mogok makan dan kembali ke rumah, Al-Akhras berkata, “Saya baik-baik saja”.
“Saya mengalami hari-hari yang sulit saat melakukan mogok makan. Bahkan saya sempat merasa bahwa ajal saya sudah dekat, namun alhamdulillah Allah kuatkan saya dan berikan kemenangan kepada saya,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)