JAKARTA (Arrahmah.com) – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar.
“Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?” kata Din, dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Din, kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang over acting apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa.
“Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” jelasnya.
Diketahui, Anies dipanggil pihak Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam proses pemeriksaan, Anies mengaku ada 33 pertanyaan dari kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq.
Selain Anies, ada delapan orang lainnya yang turut dimintai klarifikasi. Yakni, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta diketahui telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada penyelenggara acara.
Denda itu disebutkan telah dibayarkan oleh pihak Habib Rizieq.
(ameera/arrahmah.com)