JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Habib Rizieq Shihab telah membayar denda Rp 50 juta.
Bayar denda Rp 50 juta ini imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020). Pernikahan itu melanggar protokol kesehatan.
Riza menjelaskan, Habib Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.
“Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta,” kata Riza kepada wartawan, Ahad (15/11/2020), lansir suarajakarta.id.
Sanksi denda kepada Habib Rizieq diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya atas tindakan tegasnya dalam menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab.
Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.
“Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni seperti dilansir dari Detik.com, Ahad (15/11/2020).
(ameera/arrahmah.com)