JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Polri mengajukan upaya pencekalan terhadap Panji Gumilang untuk kepentingan penyidikan.
“Yah sudah lah (dicekal),” ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (4/7/2011). Namun demikian Ito tidak menjelaskan kapan pengajuan pencekalan diajukan.
“Tidak tahu. Nanti suratnya saya cek dulu,” kilahnya.
Terkait adanya upaya penahanan untuk Panji, Ito mengatkan belum tahu karena semuaitu tergantung penyidik.
sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP, dan terancam hukuman delapan tahun penjara. Panji dilaporkan oleh Eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 Imam Supriyanto.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan lebih tepat jika Panji Gumilang ditahan karena tuduhan melakukan kegiatan makar, menyangkut NII KW 9.
“Seharusnya penahanan ini dilakukan sejak lama kepada orang-orang yang melakukan kegiatan makar dan terkait dengan NII. Karena ini dapat mengancam NKRI apabila kegiatan seperti ini terus dibiarkan tumbuh dan berkembang di Indonesia,” ujar Din Syamsuddin, seusai memimpin acara doa bersama untuk solidaritas TKI yang bermasalah di Bundaran HI, Sabtu (2/7).
Saat ditanya mengenai status Panji Gumilang yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Din Syamsuddin mengaku tak mengikuti perkembangannya. Menurutnya kasus ini terlalu kecil untuk menjerat Panji. (lptn/arrahmah.com)