UTTAR PRADESH (Arrahmah.com) – Seorang polisi Muslim yang ditempatkan di kantor polisi Ramala, Baghpat, Uttar Pradesh diskors oleh departemennya karena menumbuhkan janggut.
Sub inspektur Intishar Ali diminta atasannya beberapa hari lalu untuk mencukur janggut atau dihukum sementara. Namun, dia memilih untuk tetap memanjangkan janggutnya.
“Ya, saya telah diskors karena janggut saya,” jawab Ali sebagaimana dilansir Clarion India pada Kamis (22/10/2020). Ali mengatakan dia memelihara janggut karena alasan agama dan berhak melakukannya.
Kantor Superintendent of Police, Baghpat mengonfirmasi laporan skorsing Ali ke Clarion India dengan alasan pelanggaran kode berpakaian. PRO dari SP Baghpat Abhishek Singh berkata: “Berkenaan dengan janggut, dia (Ali) pernah menerima peringatan sebelumnya namun dia terus melanggar kode seragam. Sekarang dia telah diskors.”
Ali, yang ditempatkan di Baghpat tiga tahun lalu, berasal dari sebuah desa dekat Deoband di distrik Saharanpur. Dia mengatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat dan dia kerap shalat secara teratur saat bertugas di kantor polisi. Tidak ada yang pernah keberatan dengan praktiknya.
“Saya melakukan tugas saya dan juga melakukan shalat. Saya tidak pernah berpikir saya akan dihukum seperti ini karena memelihara janggut. Saya memiliki hak untuk hidup dan mengikuti agama saya,” kata Ali, “Ada dua polisi Muslim lagi selain saya di sini tetapi mereka tidak memiliki janggut dan itu adalah pilihan mereka. Saya tidak bisa memaksa mereka untuk mengikuti jalan saya.”
Berita skorsing Ali ini viral dan memicu reaksi tajam dari pengguna media sosial yang mengatakan bahwa polisi Uttar Pradesh “tidak adil” terhadap seorang polisi Muslim.
Netizen membandingkanya dengan kasus polisi yang beragama Sikh yang dibolehkan berjanggut dan memakai turban.
Kontroversi serupa menjadi berita pada November tahun lalu juga ketika polisi di distrik Alwar Rajasthan meminta sembilan polisi Muslim untuk mencukur janggut mereka. Namun, perintah itu dicabut setelah ramai di media massa. (Hanoum/Arrahmah.com)