BERLIN (Arrahmah.com) – Pengadilan memutuskan bahwa seorang dokter Muslim Libanon tidak boleh diberikan kewarganegaraan Jerman setelah dia menolak untuk berjabat tangan dengan seorang pejabat wanita, media lokal melaporkan.
Pengadilan Administratif Baden-Württemberg (VGH) memutuskan bahwa seseorang yang menolak jabat tangan karena “konsepsi fundamentalis tentang budaya dan nilai” dan memandang wanita sebagai “bahaya godaan seksual” tidak boleh menjadi warga negara Jerman. Pengadilan menekankan bahwa pria itu menolak “integrasi ke dalam kondisi kehidupan Jerman”.
Dokter berusia 40 tahun itu pindah ke Jerman dari Libanon pada 2002 dan dikatakan telah lulus tes kewarganegaraan dengan sangat baik. Namun, dia menolak untuk berjabat tangan dengan pejabat yang bertanggung jawab ketika sertifikat naturalisasi diserahkan pada tahun 2015. Oleh karena itu, wanita tersebut menahan sertifikat tersebut dan menolak lamarannya.
(fath/arrahmah.com)