JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah terus memutar otak untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio di tahun ini. Pasalnya, rasio perpajakan Indonesia mengalami tekanan cukup dalam, bahkan diperkirakan hanya tumbuh 8 persen sepanjang 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya terus berbenah melakukan reformasi perpajakan.
Untuk meningkatkan rasio perpajakan, bahkan pemerintah akan memulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki.
“Selain sektoral, ada semacam sektor yang selama ini juga makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital, di situ pentingnya pengenaan pajak digital,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10/2020), sebagaimana dilansir Merdeka.com.
Dia mengharapkan, pengenaan pajak digital bisa segera dimulai karena konsumsi masyarakat mengarah ke digital.
Sehingga jika sektor tersebut dibiarkan begitu saja, maka mau tidak mau penerimaan perpajakan akan tertekan.
“Itu respons kita menghadapi perubahan,” singkat dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga ingin menyasar pengenaan pajak yang selama ini belum tersentuh, yakni sektor pertanian.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah menyadari memang tidak memajaki para petani yang memiliki lahan kecil. Namun, pemerintah ingin memastikan petani yang omzetnya cukup besar sekitar Rp2 miliar harus bayar pajak dengan disiplin.
“Ini memang meningkatkan basis pajak tidak mudah, membutuhkan administrasi dan effort luar biasa dari DJP. Ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan tax ratio dari sektor yang rendah,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)