JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)KH Said Aqil Siroj merasa kesal dengan sikap Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena mengesahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Undang Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Ketu DPR RI Puan Maharani.
KH Said pun menyingung tabiat para wakil rakyat di DPR itu, ketika jelang pemilu dekatin rakyat. Namun, ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat.
“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal,” kata Said dilansir dari situs resmi nu.or.id, Rabu (7/10/2020).
Menurut KH Said, keberadaan UU Cipta Kerja hanya menguntungkan sekelompok orang saja, bukan menguntungkan rakyat Indonesia.
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tandasnya.
KH Said meminta warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.
“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” terangnya.
Dia juga mendorong masyarakat agar melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” ujarnya
Dia juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
(ameera/arrahmah.com)