JAKARTA (Arrahmah.com) – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan, para buruh di berbagai kota menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan tersebut.
Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Parkland World Indonesia, Serang, Banten pada Selasa (6/10/2020).
Aksi demo hanya berlangsung sekitar 1,5 jam, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib, lansir CNN Indonesia.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Parkland World Indonesia Agus Sugianto menegaskan bahwa aksi ini bukan mogok kerja melainkan demo kepada pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law Ciptaker.
“Ingat, kita tidak mendemo perusahaan, tapi kita mendemo pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law, sehingga kita masuk kerja kembali. Saya harus gentle mengakui surat izin yang disampaikan ke polisi merupakan demonstrasi bukan mogok kerja,” kata Agus saat menyampaikan orasi.
Di Surabaya, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Surabaya sudah bergerak dari Jalan Mastrip, Karangpilang. Mereka mulai berkumpul di depan Kebun Binatang Surabaya.
Mereka menunggu kelompok buruh lainnya, seperti dari kawasan SIER Rungkut. Selanjutnya mereka akan demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jatim dan Kantor Gubernur.
“Saat ini yang masih bergabung dengan kami yakni GARANG (Gabungan Pekerja Karangpilang) dan sekitarnya. Tapi masih dalam naungan Aliansi Pekerja Buruh Surabaya,” kata Marzuki, koordinator GARANG kepada detikcom.
“Karena dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law ini, kami meminta kepada DPRD Provinsi dan Ibu Gubernur untuk mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Pak Jokowi mengeluarkan Perpu, sebagai pengganti Undang-Undang Omnibus Law,” imbuh Marzuki.
Menurut Marzuki, aksi hari ini sekadar pemanasan saja. Mereka akan menggelar aksi lanjutan pada 8 Oktober mendatang, dengan jumlah massa yang lebih besar.
Begitupun di Tanjung Priok, Jakarta Utara, aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja juga digelar. Dalam aksinya buruh kompak mengenakan kaos berwarna merah. (haninmazaya/arrahmah.com)