JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dengan hukuman penjara seumur hidup serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Jaksa juga memerintahkan agar majelis hakim merampas beberapa barang bukti milik Hary, lantas diserahkan kepada negara melalui Kementerian keuangan RI.
“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, serta denda Rp1 miliar. Apabila tidak membayar denda, akan diganti enam bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Selain Hary, JPU juga menuntut mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Heru dan Syahmirwan diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ameera/arrahmah.com)