KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) -Warga negara Indonesia (WNI) kini dapat bepergian ke Malaysia lagi jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara, termasuk Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat (18/9/2020).
Pemerintah Malaysia pada Kamis (10/9/2020) lalu mengumumkan aturan baru tersebut, dengan mengizinkan ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional dari 23 negara untuk bisa kembali memasuki wilayah Negeri Jiran ini.
Namun kebijakan baru tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia.
“Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait,” ujar Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.
Sebelumnya para pengusaha di Malaysia mengeluh dengan aturan ini. Pengusaha meminta pemerintah mengizinkan ekspatriat dan pemegang izin profesional untuk masuk karena keterampilan teknis mereka diperlukan untuk membantu perekonomian.
Selain ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional, Datuk Seri Ismail mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk memasuki Malaysia dari 23 negara dengan tingkat infeksi tinggi ini.
Tetapi kelompok ini hanya dapat melakukan perjalanan satu arah ke Malaysia dan harus tetap berada di negara tersebut.
Selain itu, pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia.
“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari Imigrasi terlebih dahulu,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)