BAGHDAD (Arrahmah.com) – Pengadilan Irak telah menghukum janda pemimpin Al Qaeda, kurungan penjara seumur hidup atas perannya membantu aktivitas Mujahid, ujar juru bicara dewan pengadilan negeri kemarin (27/6/2011).
Hasna Ali Yahya, istri dari mantan pemimpin Al Qaeda di Irak, Abu Ayyub al-Masri, dihukum kurungan penjara seumur hidup pada Kamis (23/6), menurut pernyataan Abdul Sattar al-Birqdar.
“Ia dinyatakan bersalah pada Kamis lalu menurut pasal empat dari hukum ‘anti-terorisme’ karena memberikan perlindungan untuk kelompok ‘teroris’ Abu Ayyub al-Masri,” klaim Birqdar.
Syeikh Al-Masri rahimahullah, bersama dengan Syeikh Abu Omar Al-Baghdadi rahimahullah, amir Daulah Islam Irak telah syahid pada April tahun lalu dalam sebuah serangan.
Mujahidin meningkatkan serangan terhadap polisi boneka Irak dan tentara penjajah AS akhir-akhir ini saat militer AS mengklaim tengah mempersiapkan diri untuk menarik mundur seluruh pasukan pada akhir tahun ini dari Irak.
Pada 23 Juni 2011 lalu, janda Syeikh al-Masri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Irak dengan keganjilan demi keganjilan. Pertama, sidang tidak terjadwal, kedua, persidangan hanya berlangsung selama 10 menit, ketiga, pengacaranya tidak diberikan akses untuk membuktikan kasus atau untuk memberikan pembelaan dan keempat, pengadilan bahkan tidak memberikan waktu cukup untuk pengacara Hasna saat ingin menginterupsi dan tidak diperbolehkan melanjutkan ucapannya.
Hasna memiliki tiga anak yang masih kecil yang kini dibawa ke Yaman dan dirawat oleh kakek mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)