JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia berpendapat, masyarakat golongan mampu yang memakai premium merupakan perbuatan dosa. Ketua MUI Ma’ruf Amien usai bertemu Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Senin (27/6/2011) mengatakan, produk premium yang mendapat subsidi negara merupakan hak masyarakat tidak mampu. “Jadi, kalau masyarakat mampu memakai premium berarti sama saja mengambil hak orang tidak mampu dan itu dosa,” katanya.
Darwin mengatakan, hak masyarakat tidak mampu memakai premium telah diatur dalam UU yang merupakan produk hukum antara pemerintah dan DPR. Sesuai UU, lanjutnya, premium hanya diperuntukkan bagi golongan tidak mampu atau duafa.
Kenaikan harga pertamax sekarang ini, menurut dia, juga tidak boleh menjadi alasan memakai premium. “Tingginya harga pertamax mesti disiasati dengan membatasi penggunaannya dan bukan dengan beralih ke premium,” ujarnya.
Ketua MUI lainnya Hafizh Utsman menambahkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 22 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan tertanggal 26 Mei 2011. “Intinya, proses pertambangan mesti sesuai aturan dan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau tidak memenuhi aturan dan kesejahteraan rakyat maka itu perbuatan dosa,” katanya.
Amidhan menambahkan, pihaknya akan terus membuat fatwa yang bertujuan efisiensi energi dan sumber daya alam sesuai ajaran agama. “Kami ingin masyarakat sejahtera melalui penghematan energi dan sumber daya alam,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya berupaya mencegah orang mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memakai energi secara berlebihan termasuk pencurian listrik, sehingga orang lain menjadi tidak terpenuhi. “Energi terutama tidak terbarukan merupakan produk yang terbatas dan menjadi kebutuhan dasar,” katanya.
MUI, lanjutnya, meminta pemerintah membuat kebijakan agar energi dan sumber daya alam tidak dipakai secara berlebihan dan dapat memenuhi kesejahteraan masyarakat. (ant/arrahmah.com)