BAGHDAD (Arrahmah.com) – Juru bicara pengadilan Irak menyatakan bahwa pengadilan telah membacakan vonis 20 tahun penjara bagi istri dari pemimpin Al Qaeda dengan kasus keterkaitan terhadap aksi terorisme.
Juru bicara Dewan Pengadilan Tinggi Iraq, pada Minggu (26/6/2011), mengatakan bahwa Hasna Ali Yahya, istri dari Syaikh Abu Ayyub al Masri, terbukti bersalah pada Kamis (23/6).
Abdul Sattar Bayrkdar, jubir pengadilan, tidak memberikan pemaparan terperinci dari tuduhan yang ditimpakan pengadilan kepada Hasna, namun pemerintah tetap bersikukuh dan menjeratnya dengan tuduhan memfasilitasi para pelaku teror.
Hasna Ali Yahya ditangkap oleh pemerintah secara sewenang-wenang dan dijeblokskan ke penjara oleh operasi gabungan AS-Irak di Baghdad para bulan April tahun lalu, yang diklaim menewaskan Syaikh al Masri bersama dengan anggota Al Qaeda lainnya. (althaf/arrahmah.com)