BOGOR (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama 2 pekan ke depan. Hal itu menyusul ditetapkannya wilayah tersebut sebagai zona merah penularan Covid-19.
“Kita Forkopimda mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (28/8/2020), lansir Okezone.
Bima menjelaskan, dalam PSB Mikro dan Komunitas tersebut pihaknya akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan komunitas awasi secara ketat. Pemkot juga bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB),” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.
“Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman,” jelas Bima.
Di samping itu, Pemkot Bogor sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas.
(ameera/arrahmah.com)