JAKARTA (Arrahmah.com) – Beredar video yang memperlihatkan dua orang pemuda mencekoki minuman keras (miras) kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang kemudian memancing amarah publik.
Bukan hanya merupakan tindakan biadab, apa yang dilakukan kedua pemuda ini adalah kejahatan serius karena secara jelas dan menyakinkan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Terus terang saya sakit hati melihat video tersebut. Begitu senangnya mereka melihat anak sekecil itu harus kehilangan kesadaran. Anak sekecil itu tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman sembarangan karena bisa mengganggu perkembangan organ tubuhnya. Ini malah sengaja diberi miras,” kata Anggota DPD RI yang juga aktivitas perlindungan anak, Fahira Idris di Jakarta (24/8/2020).
Fahira mengaku sedih membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut. Dimana hati nurani pelaku.
“Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku. Tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini. Pelaku harus dihukum berat. Ini kejahatan serius,” tegasnya.
Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun.
Oleh karena itu dirinya meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
“Saya apresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang sudah menangkap pelaku. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik oleh karena itu harus dibawa ke meja hijau karena sangat jelas melanggar UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Fahira juga berharap polisi melakukan pengembangan kasus untuk mendalami apakah ada anak lain yang juga mereka cekoki miras dan apakah perbuatan biadab pelaku ini sudah sering mereka lakukan.
“Kejadian ini juga harus menjadi evaluasi para pemangku kepentingan atas peredaran miras khususnya di Luwu Timur,” tandasnya.
Sementara itu anak yang menjadi korban, selain harus segera mendapat pendampingan, perlindungan, dan pemulihan baik psikis serta fisik, kesehatan anak juga harus diperiksa untuk memastikan sejauh mana miras yang telah masuk ke tubuhnya mengganggu perkembangan organ tubuhnya.
“Negara bertanggung jawab untuk memulihkan kembali semua sisi kehidupan anak yang menjadi korban tersebut. Saya berdoa kondisinya baik-baik saja dan segera mendapat pendampingan dan pemeriksaan kesehatan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Fahira.
(ameera/arrahmah.com)