JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebuah lembaga pemerhati warga Indonesia di Australia, Indonesia Institute, mengungkapkan anak-anak Indonesia di bawah umur ditahan bersama pelaku kriminal dewasa di Australia, tanpa mendapat bantuan konseling dan perawatan medis.
“Sebagian berusia 13-14 tahun berada di tahanan superketat untuk orang dewasa,” begitu tulis Indonesia Institute dalam keterangan resmi.
Keadaan tahanan cukup membahayakan dan dalam kondisi yang tak bisa diterima. Para anak itu dipekerjakan sebagai tukang cuci tanpa digaji. Alasannya, para tahanan asal Indonesia biasanya bekerja keras dan menurut.
Mereka yang menerima kekerasan fisik dan seksual pun tak memperoleh konseling atau pendampingan. Dalam laporan lembaga tersebut, juga diungkapkan para tahanan tersebut kurang mendapat perawatan medis.
Indonesia Institute dalam rilisnya menyatakan, para tahanan mengaku bersalah setelah diancam akan diperberat hukumannya jika tak mengakui usia mereka sudah dewasa. Lembaga ini mencatat, 15-20 anak dihukum dalam tahanan dewasa. Mereka juga tak memperoleh makanan halal, akses keagamaan, dan pendidikan.
Terkait masalah tahanan anak Indonesia di Australia ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku belum mengetahui persis. Namun, ia telah mendapat kabar soal tiga anak Nusa Tenggara yang akan diadili di Brisbane, Australia, pada 1 Juli nanti.
Arist mengatakan penahanan anak-anak itu dilakukan karena kepolisian setempat menduga ketiganya berusia 19 tahun. Sesuai dengan undang-undang Australia, mereka tak tergolong anak-anak di bawah 18 tahun. Namun, surat resmi yang mereka pegang menunjukkan bahwa mereka di bawah umur.
Ketiganya berasal dari Desa Daudolu, Rote Barat Laut, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah John Ndollu, 17 tahun, Ose Lani, 15, dan Ako Lani, 16. John, Ose, dan Ako didakwa melanggar Pasal 233 C Migration Act 1958 karena membawa lima atau lebih penumpang tanpa dokumen legal.
Mereka ditangkap kepolisian setempat di perairan Australia pada April 2010 bersama sejumlah imigran gelap. Komisi berharap Pemerintah Australia melihat usia berdasarkan kartu identitas yang dibawa.
Arist menegaskan, ketiga anak itu tak semestinya ditahan dalam tahanan dewasa. Sesuai dengan konvensi internasional perlindungan anak, mereka yang berusia di bawah 18 tahun tak boleh masuk tahanan dewasa. Bahkan, mereka seharusnya hanya dirumahkan selama belum bisa dipastikan usianya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan Australia siap melindungi tiga anak Indonesia yang berada di tahanan Brisbane itu.
“Kami pastikan mereka bisa diberi perlindungan karena usia di bawah dewasa atau anak-anak,” kata Marty sebelum Sidang Paripurna Kabinet di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Marty mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Australia terkait dengan upaya perlindungan ketiga bocah itu. Pemerintah masih mengumpulkan informasi kebenaran usia ketiga anak itu. Tujuannya supaya memastikan mereka benar berusia di bawah 18 tahun.
Inikah wajah demokrasi di Australia? Negara pengusung paham kebebasan dan menjunjung tinggi kemanusiaan, nyatanya tetap belum mampu mempraktekkan paham yang mereka idealiskan. (TI/arrahmah.com)