Saksi dari Ahmadiyah Nasir Ahmad kembali dihadirkan dalam persidangan kasus Monas, kali ini dia bersaksi untuk tersangka Panglima Laskar Islam Munarman.
Akan tetapi, Tim Kuasa Hukum kembali mempermasalahkan sumpah yang diberikan oleh saksi Nasir Ahmad, yang diambil sumpah dengan secara Islam.
“Kami Majelis Hakim minta saksi bisa disumpah secara Ahmadiyah, supaya jawabannya tidak mencla-mencle, ” kata salah satu Kuasa Hukum Ahmad Michdan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dalam persidangan yang dilanjutkan, sesudah buka puasa itu menghadirkan tiga orang saksi yang ketiganya merupakan anggota AKKBB, yakni Nasir Ahmad, Saidiman, dan Didi Ahmadi.
Selain kuasa hukum, Panglima Komando Laskar Islam Munarman pun mempertanyakan, kebenaran keterangan saksi dari kelompok sesat Ahmadiyah, yang dihadirkan dalam persidangannya.
“Orang yang sesat secara akidah, jadi patut dipertanyakan kesaksiannya. Nah kalau dalam kehidupannya melakukan semacam kebohongan terus menerus untuk menutup kesesatan akidahnya, maka tentu saja kebiasaan untuk melakukan kebohongan itu terus berlanjut, ” ujar Munarman.
Ia mencontohkan, pada persidangan saksi Nasir Ahmad mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pemukulan terhadap anggota AKKBB yang bernama Yacobus Edi Yuwono secara berulang-ulang. Sementara, menurut kesaksian Yacobus Edi Yuwono bahwa dia hanya dipukul sekali, dan itu bukan dilakukan oleh Panglima Komando Laskar Islam.
“Dia (Yacobus) hanya menduga-duga, karena ketika dia menoleh ke belakang ada saya dibelakangnya, jadi saya tidak pasti siapa yang memukul dia. Sementara Nasir Ahmad menyatakan dengan pasti bahwa saya memukul berulang-ulang dari depan, ” kata Munarman.
Berdasarkan keterangan saksi yang dianggap tidak benar itu, Munarman meminta agar Majelis Hakim memproses hukum Nasir Ahmad, karena telah melanggar pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu, ancaman hukumannya berat itu bisa mncapai sembilan tahun penjara. (Hanin Mazaya/Eramuslim)