PESHAWAR (Arrahmah.com) – Seorang pria yang dituduh melakukan penistaan agama karena mengklaim bahwa dirinya adalah seorang nabi telah ditembak mati di ruang sidang di kota Peshawar, Pakistan barat laut, kata para pejabat kepolisian.
Tahir Ahmad Naseem ditembak enam kali selama persidangan dalam kasusnya di pengadilan distrik pada hari Rabu, kata pejabat polisi Ijaz Ahmed kepada Al Jazeera, Rabu (29/7/2020),
“Pelakunya menerima tanggung jawab karena telah membunuhnya, dan mengatakan bahwa dia membunuhnya karena melakukan penistaan,” kata pejabat polisi Ahmed.
“[Tersangka] telah ditangkap di tempat kejadian,” lanjutnya.
Naseem telah berada dalam tahanan polisi sejak 2018 ketika ia dituduh melakukan penistaan dengan mengaku sebagai seorang nabi, sebuah pelanggaran terhadap hukum penistaan agama yang ketat di Pakistan yang pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.
Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, yang berurusan dengan penistaan terhadap Islam dengan menodai nama suci Nabi Muhammad.
(ameera/arrahmah.com)