JAKARTA (Arrahmah.com) – Sertifikasi tidak hanya akan diberlakukan pada guru atau profesi lain, tetapi Mubaligh pun juga diharusnya punya sertifikat. Hal ini terkait peran masjid sebagai pusat peradaban umat Islam yang tidak lepas dari keberadaan para mubaligh. Untuk itu kompetensi mubligh dalam syiar Islam sangat diperlukan.
Puslitbang, Kementerian Agama, Ridwan Lubis mengatakan seperti halnya profesi, mubaligh membutuhkan sertifikasi untuk mengakui kompetensinya. Sertifikasi yang dimaksud bukan bermaksud sebagai usaha untuk mempersulit seseorang yang hendak melakukan syiar Islam tetapi lebih kepada usaha untuk menunjukkan manifestasi kompetensi seorang mubaligh.
Menurut Ridwan, fungsinya yang vital dihadapan umat tentu memerlukan acuan. Selama ini, standar ukuran menjadi mubaligh itu hanya sebatas “mengerti agama”, pandai pidato atau ceramah. Disamping itu, ruang geraknya cenderung sendiri-sendiri dan tidak terorganisir. Dengan setifikat, kedepannya diharapkan akan memberikan perkembangan positif dalam dakwah Islam. (rep/arrahmah.com)