Sidang lanjutan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus berlanjut, akan tetapi dari berbagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa belum dapat membuktikan dakwaan terhadap Habib Rizieq, yang dianggap melakukan penghasutan dan penyebaran kebenciaan melalui kegiataan dakwahnya.
Jika sebelumnya, diberitakan bahwa Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq menyampaikan keberatan untuk lagi menghadirkan saksi Hendri Sujono dalam pengadilan, akan diluruskan bahwa, justru sebaliknya Tim Kuasa Hukum menginginkan Hendri Sujono (red.sebelumnya ditulis Hendri Suhendro) untuk hadir sebagai saksi kunci.
“Hendri Sujono yang katanya ikut pengajian di Petamburan tanggal 28 Mei, lalu membuat video, yang menyambungkan seolah-olah bentrokan 1 Juni terkait dengan dengan pengajian pada tanggal 28 Mei, harus dihadirkan, ” tegas saah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, M.
Sholeh Amin usai persidangan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat,
Rabu (10/9).
Ia menegaskan, ketika saksi hanya menginginkan BAP-nya dibacakan saja dalam persidangan dan tidak dihadirkan, pihaknya bersikeras kepada Majelis Hakim agar saksi tersebut dihadirkan.
“Kami mau yang bersangkutan hadir, karena video yang dia bawa dan diilustrasikan dengan kasus Monas itu harus ditunjukkannya, ”
tandasnya.
Sholeh mengatakan, kehadiran saksi ini sangat penting kartena menyangkut kebenaran yang bersifat materil dalam persidangan.
Senada dengan itu, Ahmad Michdan menyatakan, kehadiran saksi anggota polsi yang bernama Hendri itu menjadi penting karena dakwaan yang diberikan kepada Habib Rizieq mengacu pada VCD hasil rekaman dan sitaan polri.
Sebelum sidang dilanjutkan, pada Senin (15/9), Kuasa Hukum kembali mengingatkan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali soal penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.
“Tadi Majelis hakim mengatakan, sudah saatnya mengungkap kebenaran dengan hati nurani, melihat perkembangan fakta dipersidangan, di mana saat ini bulan Ramadhan, dan sebentar lagi Lebaran, mohon penangguhan penahanaannya yang kami ajukan dipertimbangkan. Jaminan uang sudah ada, jaminan orang sudah ada. Sudah saatnya Majelis mengambil keputusan, ” kata Ari Yusuf Amir.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap yang menjawab ringan. “Akan kita catat, ” ujarnya. Dan sidang pun ditutup.(Eramuslim)