JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Pertimbangan MUI mendesak pencabutan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dari Program Legislasi Nasional.
Selain itu, Wantim juga meminta pemerintah agar kurikulum pendidikan agama tetap diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agamanya oleh pendidik sesuai agama masing-masing.
Demikian antara lain kesimpulan Rapat Pleno ke-66 Dewan Pertimbangan MUI tentang isu-isu aktual keumatan dan kebangsaan. Rapat pleno dihadiri Wantim Prof.Dr. H.M. Din Syamsudin.
MUI menyatakan menetapkan hati dan pikiran agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas. Juga memantapkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa serta bernegara sudah final.
Wantim meminta kepada DPR dan pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba hendaknya untuk ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara.
Selan itu, Wantim MUI meminta pemerintah khususnya Kemenag dan Kemendikbud untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip pendidikan terutama yang menekankan keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia.
Maka kurikulum pendidikan agama tetap diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agamanya oleh pendidik sesuai agama masing-masing.
Terakhir, Wantim menyatakan akan mendorong pemerintah untuk lebih maksimal menanggulangi Covid 19 dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup terutama bidang kesehatan dan pendidikan, UMKM, bukan untuk BUMN maupun korporasi.
(ameera/arrahmah.com)