JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernu DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin perluasan kawasan Ancol. Pemprov DKI akan membangun sejumlah objek di lahan reklamasi, salah satunya membangun museum sejarah Nabi Muhammad SAW.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah Sallallahu Alaihi Salam dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu,” kata Sekda DKI Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (3/7/2020), sebagaimana dilansir Detik.com.
Saefullah menyebut Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Keputusan itu telah ditandatangani Anies pada Februari lalu.
Ground breaking (peletakkan batu pertama) museum itu telah dilakukan pada bulan Februari 2020.
Selain itu, kata Saefullah, perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir, karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan.
“Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol,” lanjutnya.
Penetapan lokasi tersebut juga berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 Ha pada tahun 2009.
Ia menjelalskan, perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai DKI Jakarta lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaan yang telah ditetapkan sejak 2009, sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan.
Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta.
(ameera/arrahmah.com)