JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi,
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Imam Nahrawi telah terbukti bersalah dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum.
Selain itu, majelis hakim dalam kesempatan ini juga mewajibkan terdakwa imam Nahrawi diharuskan membayar uang ganti rugi anggaran keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan) kepada negara sejumlah Rp18.154.230.882 (18 miliar),” kata Rosmina, Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Rosmina menegaskan bahwa uang pengganti itu wajib dibayarkan Imam Nahrawi selama 1 bulan terhitung sejak putusan vonis itu telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rosmina, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Imam Nahrawi bisa dihukum penjara (tambahan) selama 2 tahun.
“Jika terpidana (Imam Nahrawi) tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti (Rp 18 miliar), terdakwa bisa dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Rosmina.
Sementara itu sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan hukuman vonis Imam Nahrawi selama 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Imam Nahrawi dinyatakan telah terbukti bersalah karena menerima suap Rp11.5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8.3 miliar.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Imam Nahrawi telah terbukti bersalah melanggar pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya.
(ameera/arrahmah.com)