WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang pada Rabu (17/6/2020) menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur di wilayah Xinjiang, China barat jauh, Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan.
RUU itu dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada China tentang hak asasi manusia dengan memberikan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan minoritas Muslim Cina.
PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang yang diklaim China adalah pusat pelatihan keterampilan kejuruan dan diperlukan untuk mengatasi ‘ekstremisme’.
Kementerian luar negeri Cina menyebut UU AS tersebut adalah serangan jahat.
“Kami kembali mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan undang-undang yang terkait dengan Xinjiang ini untuk mengganggu kepentingan China dan mencampuri urusan dalam negeri Cina,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, lansir Al Jazeera, Kamis (18/6).
“Kalau tidak, China akan dengan tegas mengambil tindakan balasan, dan semua konsekuensi yang timbul darinya harus sepenuhnya ditanggung oleh Amerika Serikat,” lanjutnya.
(ameera/arrahmah.com)