TOKYO (Arrahmah.com) – Akhirnya Parlemen Jepang memutuskan akan mengkriminalisasi setiap pembuatan ataupun distribusi virus komputer, serta setiap aktifitas cybercrime untuk mengatasi permasalahan cybercrime yang terus berkembang.
Sebelumnya pihak berwajib Jepang kesulitan mengungkap serangan cyber yang ditujukan ke kantor pemerintahan, korporat, maupun individual karena tidak adanya hukum yang secara spesifik menghukum pembuat virus dan serangan ke dalam jaringan komputer atau internet.
Para pembuat virus dapat dikenakan kurungan penjara sampai 3 tahun atau denda ¥500.000 (53 juta rupiah), dan bagi yang memiliki atau mendistribusikan dapat dijatuhi 2 tahun penjara atau denda ¥300.000 (32 juta rupiah)
Aturan baru ini memperbolehkan aparat mengambil atau meng-copy data dari server komputer yang terhubung secara online untuk proses investigasi.
Selain itu pihak berwenang di Jepang mewajibkan setiap ISP untuk mencatat log komunikasi seperti trafik email sampai 60 hari.
Namun peraturan tersebut menuai kekhawatiran bagi sebagian orang karena berpotensi melanggar privasi orang, namun pemerintah Jepang menepis hal tersebut dengan menegaskan hanya akan menempuh langkah hukum hanya bila diperlukan saja.
Pada dasarnya langkah parlemen Jepang tersebut sejalan dengan ‘Convention on CyberCrime’ (persetujuan internasional yang mewajibkan pemerintah mengkriminalisasi hacking, pornografi anak, dan kejahatan cyber lain) yang telah ditandatangani pada tahun 2004 silam oleh 31 negara termasuk Jepang. (IT/arrahmah.com)