XINJIANG (Arrahmah.com) – Pihak berwenang di daerah otonomi Xinjiang telah mengumumkan rencana untuk menghancurkan makam milik Muslim Uighur yang berada di ibu kota Xinjiang, Urumqi.
Pada 22 Mei lalu, sebuah dokumen yang memuat prangko dari biro urusan publik, bangunan dan pengelolaan lahan disebar untuk memberitahu penduduk bahwa pemakaman milik Muslim Uighur yang berada di distrik Bulaqtagh (Shuimogou dalam bahasa Cina) di Urumqi akan dibongkar dan dipindahkan pada 10 Juni mendatang.
Menurut dokumen, yang disebar secara luas di platform media sosial Cina tersebut, mereka yang anggota keluarganya dimakamkan di pemakaman tersebut harus mendaftar untuk mengurus makam dari anggota keluarga mereka.
Koresponden RFA berhasil menanyai seorang wanita Han Cina yang bekerja di Kantor Urusan Etnis Urumqi, dia menyatakan bahwa proses pendaftaran telah berlangsung meskipun penggalian belum dilaksanakan.
Wanita, yang enggan disebutkan namanya dengan alasan kemanan tersebut mengatakan, “Kami belum bisa memindahkan sisa jenazah yang ada di pemakaman tersebut.”
“Pengumuman ini diterbitkan oleh Pemerintah kota Urumqi. Kami hanya mendata keluarga dan makam yang ada,” imbuhnya.
Namun saat ditanya mengenai alasan relokasi tersebut, wanita itu menutup telepon.
Koresponden RFA juga menghubungi seorang pejabat Uighur dari Kantor Urusan Pemakaman Muslim Bulaqtagh yang mengatakan bahwa keluarga hanya diberi waktu hingga akhir Mei untuk mendaftarkan anggota keluarganya dengan menyertakan foto nisan dan nomor yang digunakan untuk plot.
“Kami sudah mendata keluarga sekitar seminggu,” ujar pejabat, yang juga enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Menurut pejabat itu, pekerja akan ditugaskan untuk memindahkan jenazah, tetapi dia tidak dapat memberikan rincian tentang bagaimana proses itu akan terjadi atau di mana mereka akan dipindahkan.
Dia juga mengklaim bahwa itu adalah “keputusan pemerintah” untuk memindahkan kuburan, tetapi tidak tahu apakah ada rencana untuk membangun sesuatu di lokasi saat ini.
“Kami hanya mengurus pendaftaran, jadi ada banyak hal yang tidak kami ketahui,” katanya.
“Adapun pihak keluarga yang tidak mendaftarkan makam milik anggota keluarganya, maka makam tersebut akan dihancurkan tanpa relokasi,” imbuhnya. (rafa/arrahmah.com)