JAKARTA (Arrahmah.com) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis total hasil hibah dan donasi COVID-19 sebesar Rp201.449.115.475 per Rabu kemarin yang berasal dari hibah luar negeri, hibah dalam negeri dan donasi ditambah pembelian dan santunan.
Nantinya hibah yang diberikan oleh donatur yang disampaikan langsung ke penerima.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas hanya mengetahui dan sebagai saksi.
Terkait dana hibah dengan jumlah hibah yang berjumlah ratusan miliar ini, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mendesak perlunya transparansi dalam penyaluran dana hasil hibah dan donasi COVID-19 kepada masyarakat.
“Dana sebesar itu siapa yang akan mengawasi?” tanyanya.
“Dana ini tidak ada yang mengalir ke buruh yang di-PHK,”ungkap Mirah kepada rri.co.id, Kamis (21/5/2020).
Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.
Sedangkan rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.
(ameera/arrahmah.com)