JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah akhirnya memutuskan melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H digelar di lapangan atau masjid. Pengumpulan orang dalam jumlah besar, dikhawatirkan menimbulkan penyebaran virus covid-19 yang lebih banyak lagi.
Salat diimbau untuk digelar di rumah bersama keluarga masing-masing. Keputusan itu diambil usai rapat kabinet terbatas mengenai persiapan Idul Fitri.
“Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang pembatasan sosial berskala besar, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain,” jelas Menkopolhukam Mahfud MD, dalam keterangan pers, (Selasa/19/2020), lansir VIVA.
Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan. Salat di masjid atau di lapangan, lazimnya menghadirkan ratusan hingga ribuan orang. Sementara dalam kondisi pandemi, itu dilarang oleh peraturan perundangan undangan tersebut.
“Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar,” ujarnya.
Mahfud juga meminta tokoh agam dan ormas, tokoh adat dan masyarakat untuk bisa memberi pemahaman kepada masyarakat. Bahwa kerumunan orang bisa berbahaya lantaran penyebaran virus mematikan ini.
“Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Ied,” katanya.
(ameera/arrahmah.com)