JAKARTA (Arrahmah.com) – Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dijatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sebelumnya Ustadz Abu dijerat tujuh pasal berlapis, pasal terberat adalah pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, namun dakwaan ini tidak terbukti dalam persidangan.
Dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. “Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer tersebut,” ujar Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (16/6/2011) seperti yang dilansir detikcom.
Ustadz Abu menolak keputusan hakim dan tim pengacara mengatakan mereka menyatakan banding. Di akhir sidang, Ustadz Abu menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa ia menolak keputusan hakim karena hanya berdasarkan undang-undang thagut dan mengesampingkan hukum Allah, “haram bagi saya untuk menerimanya,” ujar Ustadz Abu.
Sebelumnya, Ustadz Abu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Ba’asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana “terorisme”, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Baasyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Namun Ustadz Abu menyatakan bahwa pelatihan militer di Aceh merupakan I’dad, sebuah bentuk ibadah, bukan perbuatan terorisme seperti yang dituduhkan JPU. (haninmazaya/arrahmah.com)