KOTA BOGOR (Arrahmah.com) – Meski, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) tak perpanjang PSBB, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, tetap memperketat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.
Bima mengakui, kasus Covid-19 di Kota Bogor mulai menurun. Namun, dia menyatakan, tak kan mengendurkan peraturan PSBB dengan sejumlah alasan di antaranya Kota dikepung oleh beberapa daerah, yang masih memiliki kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
“Kedua, wilayah kami juga tidak terlalu besar. Jadi satu dengan yang lainnya berbatasan langsung dan kemungkinan mobilitasnya tinggi,” ucap Bima dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5), lansir Ayo Bandung
Bima mengungkapkan, masih ada kelurahan yang tercatat belum ada yang positif Covid-19. Jumlahnya ada 24 Kelurahan dari 68 Kelurahan. Namun, ODP sudah tersebar di semua kelurahan dan hanya 3 kelurahan yang bersih dari PDP.
“Karena itu dengan pertimbangan tersebut sulit rasanya bagi kami apabila unitnya itu zonanya berdasarkan kelurahan. Jadi dengan pertimbangan itu ditambah juga dengan memasuki Idul Fitri yang semakin dekat ini rasanya justru kita akan lebih memperketat PSBB,” ujar dia.
Menurut Bima, bila dilakukan relaksasi PSBB di satu kelurahan saja, masyarakat akan berbondong-bondong ke kelurahan itu, baik bersilaturahim maupun kepentingan lain.
Karena itu, lanjutnya, Pemkot Bogor memilih untuk memperketat pemberlakuan PSBB sampai 26 Mei.
Bima menyebut, perketatan itu tetap diwujudkan dalam bentuk sanksi melalui peraturan wali kota (perwali). Dia memperkirakan, shalat Idul Fitri pun tetap dilarang di semua wilayah Kota Bogor.
“Karena kalau kami longgarkan di beberapa titik dengan pengecualian zonasi tadi, khawatirnya akan terjadi mobilitas,” terangnya.
Meskipun demikian, jelas Bima, PSBB dapat direlaksasi bila persebaran Covid-19 terus menurun. Nantinya, dia akan segera merumuskan relaksasi tersebut.
“Seperti apa modelnya dan formatnya kami akan meminta masukan dari pakar epidemiologi, pengusaha, kampus dan lain-lain,” paparnya.
Begitupun, lanjutnya, perpanjangan PSBB Kota Bogor akan merujuk pada hasil evaluasi PSBB tahap III yang akan dilakukan pada 23 Mei 2020. Demikian, dapat diputuskan bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutusakan tidak akan diperpanjang dan hanya sampai batas waktu yang sudah ditentukan hingga 19 Mei 2020.
Namun, Emil menjelaskan, akan menyerahkan kepada para bupati/wali kota untuk menetapkan PSBB penuh di Kabupaten/Kota atau menerapkan PSBB Parsial di tingkat Desa/Kelurahan.
“Selanjutnya kami menyerahkan kepada Kabupaten/Kota mengenai PSBB ini. Silahkan ajukan ke Gugus Tugas Jawa Barat, 99 persen saya akan menyetujuinya,” kata Emi saat Video Conference Evaluasi PSBB dengan bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Sabtu (16/5).
(ameera/arrahmah.com)