Oleh: Rikza Maulan, Lc., M.Ag
(Arrahmah.com) –
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرُو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ، فَذَهَبُوْا يَنْظُرُوْنَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوْا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا (رواه البخارري وابن ماجه وأحمد)
Dari Abdullah bin Amru bin Ash, berkata, ‘Ada seorang laki-laki yang membawa perbekalan Rasulullah SAW, dia bernama Kirkirah. Dia meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda, ‘Dia di neraka.’ Para sahabat pergi melihatnya dan mendapati baju mantel yang diambilnya dari harta rampasan perang yang belum dibagi.’ (HR. Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah)
Takhrij Hadits :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Jihad wa Al-Siyar, Bab Al-Qalil Minal Ghulul, hadits No 2845, juga oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab Al-Jihad, Bab Al-Ghulul, hadits no 2839. Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, hadits no 6205.
Hikmah Hadits:
– Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, memiliki dampak yang sangat buruk bagi setiap orang yang memperolehnya. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa seseorang yang membawakan perbekalan Rasulullah SAW, dan sehari-hari dekat dengan beliau, namun tatkala meninggal dunia Rasulullah SAW justru mengabarkan kepada para sahabat bahwa ia (bernama Kirirah) ada di neraka. Dan ketika para sahabat mencari tahu apa penyebabnya, ternyata penyebabnya adalah perkara yang sederhana. Yaitu ia mengambil baju mantel dari harta rampasan perang, sebelum harta rampasan perang tersebut dibagi-bagikan oleh Rasulullah SAW.
- Bahwa permasalahan rizki yang halal adalah perkara yang sangat penting, dan demikian pentingnya masalah ini hingga Allah SWT ketika mengutus Nabi Syu’aib as, salah satu pesan penting yang disampaikan beliau kepada kaumnya (yaitu kaum Madyan) adalah agar mereka menyempunakan takaran dan timbangan, serta jangan berbuat curang (dalam timbangan). Karena berbuat curang dalam takaran dan timbangan, merupakan salah satu cara memperoleh rizki dengan cara yang tidak halal :
وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُممْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ…
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu`aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya… (QS. Al-A’raf : 85)
- Dan tatkala kaumnya tidak mau mendengarkan nasehat dari Nabi Syu’aib, bahkan mereka mencemoohnya, akhirnya Allah SWT menimpakan azab kepada mereka. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT firmankan :
فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ* الَّذِينَ كَذَّبُوا شُعَيْبًا كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيهَا الَّذِينَ كَذَّبُوا شُعَيْبًا كَانُوا هُمُ الْخَاسِرِينَ*
Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka. Orang-orang yang mendustakan Syuaib seolah-olah mereka belum pernah berdiam di kota itu; orang-orang yang mendustakan Syu
aib mereka itulah orang-orang yang merugi. (QS. Al-Araf : 91 – 92)
- Rizki yang tidak halal adalah rizki yang diperoleh melalui cara yang tidak ridhai Allah SWT, atau tidak seseuai dengan syariah. Diantara bentuknya adalah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, melakukan kecurangan dalam transaksi dan pekerjaan, menghalalkan segala cara, bermuamalah dengan riba dalam segala jenisnya (kartu kredit, peminjaman untuk kepemilikan rumah, kendaraan, pegadaian non syariah, dsb), mentransaksikan objek yang haram, dsb.
-
Rizki yang tidak halal memiliki dampak negatif, diantara dampaknya adalah sebagai berikut :
a. Tidak dikabulkannya ibadah dan doa-doanya. Karena rizki yang tidak halal diibaratkan seperti pakaian yang terkena najis, lalu digunakan untuk beribadah. Tentu ibadahnya tidak akan diterima Allah SWT, karena ada najis dipakaiannya, atau karena ada najis dalam dirinya, berupa rizki yang yang kotor.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik… Kemudian beliau mengisahkan seorang laki-laki menempuh perjalanan jauh, rambutnya masai dan penuh debu. Lalu orang tersebut menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berkata, “Ya Rabbi, Ya Rabbi,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan? (HR. Muslim)
b. Hilangnya keberkahan. Dalam sebuah riwayat disebutkan, dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda, “Dua orang penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya benar (jujur) dan menjelaskan keadaan barang (yang diperjual belikan), maka keduanya akan diberikan keberkahan dalam jaul belinya. Dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli keduanya. (HR. Bukhari Muslim)
c. Membuat hati menjadi keras. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai daripadanya dan di antaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air daripadanya dan di antaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 74)
Rizki yang tidak halal dan masuk ke dalam tubuh, akan memberikan pengaruh kepada hati. Semakin banyak rizki yang tidak halal yang dimakannya, maka akan semakin menjadikan hatinya mengeras seperti batu, bahkan bisa menjadi lebih keras dibandingkan dengan batu. (na’udzu billah min dzalik)
d. Tidak dapat bergeraknya kaki pada yaumul hisab. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan dapat bergerak tapak kaki anak cucu Adam pada hari kiamat di sisi Allah SWT, hingga ia ditanya tentang lima perkara ; umurnya untuk apa dihabiskannya, masa mudahnya digunakan untuk apa, hartanya dari mana ia memperolehnya, kemana ia belanjakannya, dan ilmunya apakah diamalkannya? (HR. Tirmidzi). Uang sebesar Rp 1000,- (bahkan juga mungkin yang lebih kecil) yang tidak halal, kelak akan dipertanyakan oleh Allah SWT.
e. Masuk neraka wail. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an QS. Al-Muthaffifin : 1 – 6 Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? Dalam terjemahan Departemen Agama RI firman Allah (Wailul Lil Muthaffifin) diterjemahkan dengan “kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang”.
Dalam salah satu penafsiran lain, diterjemahkan dengan “Neraka Wail lah bagi orang-orang yang curang”. Sementara dalam sebuah riwayat disebutkan (tentang neraka wail) :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَيْلُ وَادٍ فِي جَهَنَّمَ يَهْوِي فِيهِ الْكَافِرُ أَرْبَعِينَ خَرِيفًا قَبْلَ أَنْ يَبْلُغَ قَعْرَهُ (رواه الترمذي)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Neraka Wail adalah sebuah jurang di dalam neraka Jahanam, dimana seorang kafir dilemparkan ke dalamnya selama empat puluh tahun, hingga ia mencapai di dasarnya.” (HR. Tirmidzi)
Wallahu A’lam Bis Shawab
(*/arrahmah.com)