JAKARTA (Arrahmah.com) – Gelombang aksi penangkapan oleh Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri terhadap orang yang dicap terlibat jaringan terorisme di Sulawesi Tengah, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan lain lain, belakangan ini sudah mengarah kepada pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saharuddin Daming. Daming mengomentari kasua pencidukan oleh Densus 88 terhadap seorang warga yang disangka teroris di Soreang, Bandung, atas nama Untung Budi Santoso (46) alias Khaidir.
Namun pada Hari Selasa (14/6/2011) Khaidar meninggal di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam interogasi Densus 88 dan dipulangkan ke kampung halamannya.
Tindakan tak kalah sadis menimpa sejumah orang di Poso. Yang aneh, kata Daming, karena jenazah mereka diperintahkan langsung dikubur oleh Densus 88 padahal biasanya harus diotopsi dulu untuk mengetahui DNA-nya.
Lebih ironis lagi karena semua keluarga korban dilarang menghubungi Tim Pembela Muslim (TPM) maupun advokat lain kecuali yang telah disediakan aparat.
“Tindakan aparat sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yaitu sistematis dan meluas,” kata Daming dalam pesan singkatnya kepada hidayatullah.com, Selasa (15/6).
Daming juga mengatakan, pihaknya sudah berkali kali menyampaikan protes dan peringatan kepada Kapolri dan kepada Komnadan Densus 88, namun tidak pernah digubris dan malah lebih bernafsu berpesta pora dalam pelanggaran HAM berat dengan dalih penegakan hukum.
“Kalau memang ingin melakukan penegakan hukum dengan sungguh sungguh, maka harusnya pelaku koruptor dan keluarganya yang tidak kooperatif dikenakan tindakan represif seperti orang yang disangka teroris,” ujarnya.
Karena itu Daming meminta agar pihaknya jangan dituding tidak nasionalis atau mengganggu penegakan hukum kalau Komnas menetapkan dugaan pelanggaran HAM terhadap sejumlah jajaran Polri yang terlibat dalam penangan terorisme.
Sementara itu, Untung telah dimakamkan di TPU Sindangwargi, Kampung Babakan Arwah, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang. Lokasi TPU berjarak sekitar 200 meter dari tempat tinggal Untung di RT 01/RW 09 Desa Cingcin, Kecamatan Soreang. (hdy/arrahmah.com)