KARIMUN (Arrahmah.com) – Dua dari tiga tersangka anggota sindikat narkoba internasional yang tertangkap oleh aparat kepolisian Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (6/6/2011) adalah warga Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua orang itu masing-masing Jono alias Asiang (37) dan Jumadi (31).
“Kedua tersangka terkait kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram atau senilai Rp 16 miliar sudah sejak lama menjadi target Polres Lampung Selatan,” ucap Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta di Mapolres Karimun, Selasa (14/6).
AKBP Benyamin Sapta mengatakan disebabkan tempat kedua tersangka tersebut berdomisili di wilayah hukum Polres Karimun. “Kami harus siap membantu pengungkapan kasus itu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, awal tertangkapnya Jono (37) warga Desa Lubuk dan Jumadi (31) warga Jl Haji Nawawi, Kundur. Bermula saat polisi melakukan penggeledahan barang milik para penumpang bus Lorena nomor polisi BL 7586 IV yang ditumpangi kedua tersangka, ketika bus itu melintasi Seaport Interdiction di pelabuhan tersebut.
Saat polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 5 kg terbungkus kertas koran yang berada didalam tas ransel milik tersangka, seketika polisi langsung mengamankan keduanya. Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Mapolres Lampung Selatan untuk pengembangan kasus itu lebih lanjut dan hasil pengembangan membawa polisi menangkap Goay Hook Chye (40), WNA asal Malaysia.
Goay menginap di kamar 516 Hotel Triniti, ditangkap di Jl Pembangunan III Jakarta Pusat pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB berikut barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, dua unit laptop, dua buah paspor atas nama Goay Hook Chye dan Lim Kok Pin (DPO), tiga buah tas ransel dan uang tunai 296 ringgit Malaysia serta enam unit telepon genggam.
Dia telah tinggal di hotel itu selama dua bulan, untuk menerima kiriman sabu-sabu dari kedua tersangka. Keduanya tersangka, Kamis (26/5) pernah mengantarkan sabu-sabu kepada Goay seberat 10 kilogram. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut ke Kundur, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, kemudian barang itu dibawa ke Riau dan selanjutnya diselundupkan melalui jalur darat ke Jakarta.
Untuk penanganan kasus itu Polda Lampung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Direktorat IV Bareskrim Polri. Ketiganya akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 (2), 114 (2), dan 134 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal kurungan 20 tahun dan denda Rp 5 miliar. (ant/arrahmah.com)