JAKARTA (Arrahmah.com) – Hasil survey yang dilakukan Lembaga Survey Indonesia (LSI) mengungkapkan bahwa mayoritas pemuda muslim di Indonesia menyetujui penerapan hukum Islam. Hukum Islam tersebut antara lain, hukum cambuk untuk pemabuk, hukum potong tangan untuk pencuri, dan hukum mati untuk pembunuh (qishas).
Dalam hasil survey tersebut mengungkapkan bahwa, mayoritas pemuda muslim setuju hukuman mati diterapkan untuk pembunuh. Peneliti dan direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan 10,8 persen sangat mendukung. Sementara 56,1 persen setuju hukuman mati untuk pembunuh. 30,4 persen menolak.
Sementara itu untuk penerapan hukuman potong tangan bagi pencuri, pendapat kaum muda muslim terpecah. “49 Persen setuju, sementara 50,2 pesen menolak,” jelas Burhanudin di Goethe Institut, Jl Sam Ratulangi, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2011).
Burhanudin mengatakan mereka pun setuju jika hukuman cambuk diterapkan untuk pemabuk. Tercatat sekitar 68,5 persen setuju hukuman ini diterapkan.
Survei yang merupakan kerjasama LSI, Goethe Institut, Friedrich Naumann Stiftung dan Fur Die Freiheit, tersebut melibatkan 1496 responden di seluruh Indonesia yang berumur 15 hingga 25 tahun. Pendidikan responden bervariasi dari SD hingga perguruan tinggi. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung dari tanggal 18-26 November 2010. Margin of error sekitar 2,6 persen.
Bagi peneliti ada “hal mengejutkan” yang ditemukan dari survey tersebut, yakni, pemuda di perkotaan dengan tingkat ekonomi mapan dan pendidikan tinggi justru lebih menginginkan hal ini diterapkan. Dibanding pemuda di pedesaan.
Mungkin karena sudah jenuh dengan hukum buatan manusia yang memiliki standar ganda dan gampang diubah-ubah seenaknya oleh para oknum penguasa, sehingga para penuda muslim kita lebih “tertarik” dengan hukum Allah yang memang sudah seharusnya diterapkan. (dns/rasularasy/arrahmah.com)