JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) ke rumah-rumah warga hari ini (9/4/2020) jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) besok, Jumat (10/4). Penyaluran bantuan ini dilakukan setelah mendata seluruh kelurahan di Jakarta.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, penyaluran Bansos akan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama dilakukan mulai 9-18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta Kepala Keluarga masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak Covid-19.
Irmansyah menjelaskan, masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19 yang belum terdaftar diwajibkan mengisi formulir yang telah disiapkan.
Formulir tersebut kemudian diserahkan ke pengurus RW, dan akan diteruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.
Penyaluran Bansos dilakukan dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah sehingga masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bantuan.
“Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan Bansos, kami yang akan datang door to door [ke rumah-rumah] agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 lebih luas lagi,” terangnya.
Bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis. Dalam proses pendistribusian, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan TNI dan Polri serta tetap menerapkan prinsip physical distancing.
Untuk tahap pertama, penyaluran bansos akan dibagikan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dengan mempertimbangkan jumlah penduduk.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah terbanyak di Jakarta.
Pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.
Dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.
(ameera/arrahmah.com)