JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta, Selasa (7/4/2020), mengatakan PSBB di wilayah Jakarta memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya perkumpulan orang dengan skala besar.
“Baik untuk berkumpul untuk alasan kesenian, budaya, atau alasan pertandingan olahraga dan sebagainya,” ungkapnya.
Yuri menjelaskan, himbauan pemerintah ini mengharuskan masyarakat untuk menjalankan seluruh kegiatan yaitu belajar, bekerja dan beribadah di rumah masing-masing. Sebab, hal ini akan memiliki manfaat yang besar sebagai upaya dalam memerangi COVID-19.
Menurutnya, ini penting karena keputusan ini untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penularan virus yang berasal dari orang lain.
Oleh sebab itu, dia berharap, masyarakat tanpa terkecuali bersama-sama bisa memutus rantai penyebaran virus corona dengan tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun.
“Tujuan dari PSBB ini juga memberikan jaminan bahwa rantai penyebaran bisa diputus bersama dengan cara disiplin dan patuh akan aturan yang berlaku. Oleh karena itu silahkan, manakala ada yang bertanya, termasuk PSBB, kita menyediakan beberapa laman untuk bisa dibuka guna mendapatkan informasi yang benar. covid19.go.id, whatsapp di 081133399000 atau halokemkes 1500567, serta beberapa aplikasi online dan lainnya,” paparnya.
(ameera/arrahmah.com)