JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada MUI untuk mengeluarkan satu fatwa mengenai larangan mudik selama wabah virus Corona baru atau Covid-19. Karena, hal tersebut dapat memperlebar penyebaran virus corona di daerah.
Di tengah wabah virus corona (Covid-19) ini, masyarakat terlihat berbondong-bondong pulang ke kampung halamannya. Alasan utama para perantau ini untuk mudik adalah karena tidak lagi dapat bekerja sebagaimana biasanya.
“Kita sudah juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik haram hukumnya,” ujar Maruf Amin, Jumat (3/4/2020), lansir RMOL.
Mantan Rais Aam PBNU ini juga mengingatkan kembali sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI yang perlu ditaati oleh masyarakat luas guna mencegah penularan Covid-19. Akan tetapi khusus untuk fatwa haram mudik, Maruf Amin meminta MUI untuk segera mengkaji dan merealisasikannya.
Diketahui, jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona baru (Covid-19) di Indonesia pada hari ini, Jumat (3/4), melonjak signifikan.
Ada penambahan 196 kasus, sehingga menjadi paling tinggi sejak pertama kali diumumkan 2 Maret lalu.
“Pada hari ini ada penambahan 196 orang, sehingga jumlah kasus positif menjadi 1.986,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dalam keterangan persnya, di gedung BNPB, Jakarta, Jumat (3/4).
(ameera/arrahmah.com)