JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi terhadap Corona.
Surat edaran bernomor 7 tahun 2020 ini dikeluarkan lantaran jumlah kasus positif di Jakarta cukup tinggi.
Dalam surat tersebut, Anies menyerukan perangkat desa mulai tingkat lurah, RW, RT, PKK, berperan aktif mendata warganya berpotensi tinggi terpapar virus Corona.
Adapun masyarakat rentan terpapar, berdasarkan surat edaran tersebut yakni; masyarakat yang lanjut usia (diatas 60 ), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap paru-paru, dan pengidap kanker.
Anies juga menyerukan selama proses pendataan para perangkat desa terlebih dahulu menguasai tentang gejala Corona, agar sosialisasi mengenai pencegahan virus Corona berjalan dengan maksimal.
Anies juga berpesan, saat mendatangi warga berpotensi tinggi terpapar Covid-19, para perangkat desa diharuskan dalam kondisi yang sehat, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
Apabila dari pendataan ditemukan orang gejala Covid-19 segera menghubungi nomor 081388376955.
(ameera/arrahmah.com)