RIYADH (Arrahmah.com) – Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang berisi penangguhan sementara aktivitas shalat berjamaah dan shalat Jumat di seluruh masjid kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona di negara tersebut.
Dilansir dari AFP, pada Selasa (17/3/2020), masjid-masjid di Arab Saudi akan ditutup sementara untuk shalat lima waktu dan shalat Jumat.
Namun demikian, masjid-masjid di Saudi akan tetap mengumandangkan azan di setiap waktu shalat, di mana lafadz Hayya ‘ala shalah (mari tunaikan shalat) diganti dengan lafadz Shallu fii buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).
Adapun untuk shalat Jumat diganti dengan 4 rakaat shalat Dzuhur di rumah.
Fatwa di atas merujuk pada hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Adapun bunyi hadist tersebut adalah Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia pernah berkata kepada muadzinnya saat hujan turun, “Apabila engkau telah mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (dalam adazan), jangan engkau ucapkan Hayya ‘ala shalah (mari tunaikan shalat), tapi ucapkanlah Shallu fii buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).” Maka seolah-olah manusia mengingkarinya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata: “Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam), sesungguhnya shalat Jumat itu ‘azimah (kewajiban yang harus ditunaikan) dan aku tidka ingin menyuruh kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahihnya 901 dan Muslim 699)
Ulama Saudi juga meghimbau agar umat islam saling tolong menolong dalam kebaikan, serta memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah.
Sejauh ini tercatat ada 171 kasus COVID-19 di Arab Saudi, termasuk salah satunya adalah WNI. Meski demikian, belum ada kasus kematian akibat virus corona yang dilaporkan oleh pemerintah Arab Saudi. (rafa/arrahmah.com)