KARANGANYAR (Arrahmah.com) – Banyak pendapat dari berbagai kalangan menilai bahwa saat ini sudah saatnya pendidikan Pancasila dimasukan kembali dalam kurikulum pendidikan dan harus menjadi mata pelajaran wajib serta diajarkan di semua jenjang sekolah sampai perguruan tinggi.
“Saya sangat setuju dan mendukung kebijakan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh untuk memasukan kembali Pancasila dalam korikulum penidikan. Namun demikian pendikan Pancasila ini jangan hanya menjadi mata pelajaran tambahan, tetapi harus wajib dan diberikan seluruh jenjang sekolah sampai perguruan tinggi,” kata Bupati Karanganyar Rina Iriani SR di Karanganyar, Kamis (9/6/2011).
Melalui pendidikan Pancasila yang diajarkan di semua jenjang sekolah sampai perguruan tinggi, diharapkan kepada generasi muda bangsa ini akan bisa memahami tentang kehidupan bernegara dan hidup rukun berdampingan semuanya.
“Pancasila itu merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didalamnya memberikan ajaran tuntunan dan teladan hidup bagi bangsa Indonesia, dan ini apabila bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari negara ini akan damai dan tentram,” katanya.
Rina Iriani juga mengatakan bahwa sasuknya Pancasila dalam korikulum lebih cepat akan lebih baik. Bahkan ia berpendapat kalau bisa Pancasila sudah masuk kurikulum pendidikan dalam tahun ajaran 2011/2012.
Banyak hal yang mesti dipertanyakan dalam hal terkait dengan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional. Bukankah sejak dari lahirnya Pancasila, sistem pendidikan di Indonesia sudah memasukkan Pancasila dalam kurikulum pendidikan. Misalnya pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PpKn), adalah ‘bentuk’ pelajaran yang ‘memperkenalkan dan memahamkan’ Pancasila kepada peserta didik.
Nyatanya meskipun sudah berpuluh-puluh tahun diajarkan, dengan pergantian nama subjek pelajaran tentunya, tetap saja pemahaman Pancasila tidak mampu membuat bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Yang ada, seiring pergantian pemerintahan, hukum dan perundang-undangan yang katanya ‘didasarkan’ pada Pancasila diotak-atik dan diganti sesuai kepentingan rezim berkuasa. (ans/rasularasy/arrahmah.com)