KHARTOUM (Arrahmah.com) – Bank sentral Sudan mengumumkan hari Rabu (4/3/2020) bahwa Amerika Serikat telah mencabut sanksi terhadap 157 perusahaan Sudan, sejalan dengan perubahan kebijakan Washington pada akhir 2017.
Gubernur bank sentral Badreddine Abdelrahim mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “hanya beberapa orang dan entitas Sudan tetap di bawah sanksi AS karena hubungan mereka dengan konflik di Darfur”, sebuah wilayah yang dilanda konflik berkepanjangan yang dimulai pada tahun 2003.
Washington mengumumkan diakhirinya embargo perdagangan 20 tahun terhadap Sudan pada Oktober 2017, meski tetap menyimpannya dalam daftar negara sponsor terorisme. (Althaf/arrahmah.com)