RAMALLAH (Arrahmah.com) – Otoritas Palestina (PA) mengumumkan pada Kamis (19/2/2020) bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap Amazon atas diskriminasi terhadap Palestina, lapor kantor berita Wafa.
Menurut Wafa, Kementerian Ekonomi Nasional Palestina mengatakan bahwa Amazon lebih memilih pemukim Yahudi ilegal di wilayah Palestina yang diduduki daripada penduduk asli Palestina.
Pada bulan November, Amazon mulai menyediakan layanan pengiriman gratis kepada pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki sementara warga Palestina yang tinggal di kota dan desa mereka di dekat pemukiman ilegal harus membayar biaya lebih dari $ 24.
Amazon mengatakan akan melakukan pengiriman gratis untuk Palestina jika mereka mendaftarkan negara mereka sebagai Israel.
Kementerian mengirimkan pemberitahuan hukum kepada Amazon yang menyerukan untuk segera menghentikan kebijakan ini atau menghadapi pertanggungjawaban hukum di hadapan pengadilan internasional.
(ameera/arrahmah.com)